BETUN, SEPANGINDONESIA.co.id- Kerjasama daerah dengan pihak ketiga dapat dilacak sesuai dengan perintah Pasal 366 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sengkarut di Tubuh Distanak Malaka Tahun 2018: Dua CV Lolos, Satunya Terjaring Kasus
Berita Utama